Januari 2018

Rabu, 31 Januari 2018

KKPI (Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi)


KKPI adalah singkatan dari Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi. Pada Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) KKPI merupakan salah satu matapelajaran kelompok adaptif. KKPI mulai diimpletasikan pada kurikulum SMK edisi 2004 sampai dengan diterapkannya Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).
Selain itu pula pada akhir tahun 2006 KKPI menjadi salah matakuliah wajib bagi mahasiswa Program Teknisi Komputer dan Jaringan Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri, Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia.
Deskripsi Umum KKPI
Agar generasi masa depan dapat mengikuti derap perkembangan global, kita harus mengupayakan agar setiap insan anak bangsa melek informasi. Oleh karena itu mereka perlu dibekali dengan kemahiran minimal, yaitu mengoperasikan komputer untuk ‘mengelola’ informasi.
1. KKPI adalah kemampuan minimal yang harus dibekalkan kepada Insan Indonesia (siswa SLTA atau sederajat) agar mampu menggunakan komputer sebagai alat bantu untuk mengelola informasi adalah sebagai berikut :
a. Mengoperasikan komputer
– menghubungkan seluruh komponen komputer dengan kabel penghubung sehingga dapat dihidupkan/dinyalakan dan dapat berfungsi
– menghidupkan/menyalakan perangkat komputer
– membuka dan menutup/mematikan program aplikasi pengolah kata, pengolah angka / bilangan, dan pembuat paparan
– mengetik dengan 10 jari
b. Mengelola informasi
– mencari informasi
– mengelompokkan, mengklasifikasikan, menyimpan
– mengambil kembali informasi tersebut
– mengemas menjadi informasi baru
– menyusun menjadi bahan paparan
– memaparkan atau mempresentasikan informasi
– melakukan koneksi ke internet
– bekerja menggunakan internet untuk mencari, mengumpulkan, dan merekam informasi
2. KKPI akan terus dikembangkan, sejalan dengan perkembangan kompetensi tamatan SLTP atau sederajat dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
3. KKPI adalah paradigma masa depan, bukan paradigma sekarang atau masa lalu. KKPI adalah satu bentuk kepedulian pengembang IT Depdiknas untuk mempersiapkan anak bangsa agar “siap hidup di jamannya”.

TUJUAN KKPI DI DALAM PEMBELAJARAN SMK
KKPI adalah singkatan dari Keterampilan Komputer pengelolaan informasi atau Teknologi Informatika dan Komputer (TIK) di SMP dan SMA. KKPI sebagai Mata Pelajaran untuk tingkat Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
  1. Latar Belakang
    Teknologi informasi dan komunikasi berkembang pesat, dipicu oleh temuan dalam bidang rekayasa material mikroelektronika. Perkembangan ini berpengaruh besar terhadap berbagai aspek kehidupan, bahkan perilaku dan aktivitas manusia banyak bergantung pada teknologi informasi dan komunikasi. Mata pelajaran KKPI dimaksudkan untuk mempersiapkan peserta didik agar mampu mengantisipasi pesatnya perkembangan tersebut.Mata pelajaran KKPI membekali peserta didik untuk beradaptasi dengan dunia kerja dan perkembangan dunia, juga pendidikan pada jenjang yang lebih tinggi. Mata pelajaran KKPI diajarkan untuk mendukung pembentukan kompetensi program keahlian serta memudahkan peserta didik mendapatkan pekerjaan yang berskala nasional maupun internasional.
  2. Mata pelajaran KKPI perlu diperkenalkan, dipraktikkan dan dikuasai peserta didik sedini mungkin agar mereka memiliki bekal untuk menyesuaikan diri dalam kehidupan global. Untuk menghadapinya diperlukan kemampuan dan kemauan belajar sepanjang hayat dengan cepat dan cerdas. Hasil-hasil teknologi informasi dan komunikasi banyak membantu manusia untuk dapat belajar secara cepat. Dengan demikian selain sebagai bagian dari kehidupan sehari-hari, teknologi informasi dan komunikasi dapat dimanfaatkan untuk merevitalisasi proses belajar yang pada akhirnya dapat mengadaptasikan peserta didik dengan lingkungannya dan dunia kerja.
  3. Tujuan
    Mata pelajaran KKPI bertujuan agar peserta didik memiliki kemampuan sebagai berikut.
    1. Menggunakan teknologi komputer dalam kehidupan sehari-hari.
    2. Mengaplikasikan komputer sesuai dengan standar kompetensi kerja.
  4. Ruang Lingkup
    Ruang lingkup mata pelajaran KKPI meliputi aspek-aspek sebagai berikut.
    1. Personal Computer (PC) stand alone,
    2. Sistem operasi software,
    3. Data aplikasi,
    4. Personal Computer (PC) dalam jaringan,
    5. Pemanfaatan Web-design.
  5. Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar
    Standar KompetensiKompetensi Dasar
    1. Mengoperasikan PC stand alone1.1. Mengoperasikan operasi berbasis teks
    1.2. Mengoperasikan operasi berbasis Graphic User Interface (GUI).
    2. Mengoperasikan sistem operasi software2.1. Menginstal sistem operasi dan software
    2.2. Mengoperasikan software pengolah kata
    3. Mengoperasikan sistem operasi software3.1. Menginstal sistem operasi dan software
    3.2. Mengoperasikan software pengolah kata
    3.3. Mengoperasikan software spreadsheet
    3.4. Mengoperasikan software presentasi
    3.5. Mengoperasikan software aplikasi basis data
    4. Mengolah data aplikasi4.1. Melakukan entry data aplikasi dengan keyboard
    4.2. Melakukan update data dengan utilitas aplikasi
    4.3. Melakukan delete data dengan utilitas aplikasi
    4.4. Melakukan entry data dengan image scanner
    4.5. Melakukan entry data dengan OCR (Optical Character Recognition)
    5. Mengoperasikan PC dalam jaringan5.1. Menginstal software jaringan
    5.2. Mengoperasikan jaringan PC dengan sistem operasi
    6. Mengoperasikan web-design6.1. Mengoperasikan web-browser
    6.2. Mengoperasikan software email client
  6. Arah PengembanganStandar kompetensi dan kompetensi dasar menjadi arah dan landasan untuk mengembangkan materi pokok, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian. Dalam merancang kegiatan pembelajaran dan penilaian perlu memperhatikan Standar Proses dan Standar Penilaian.

Hukum Jual Beli ketika Shalat Jumat


Hukum Jual Beli ketika Shalat JumatAlhamdulillahi rabbil ‘alamin, ashalatu was salaamu ‘ala rasulillah sayyidil mursalin,
Pembaca yang budiman, kita ketahui bersama bahwa shalat Jum’at adalah ibadah yang agung, yang diwajibkan bagi sebagian kaum Muslimin. Oleh karena itu dalam artikel ini akan kita bahas bagaimana hukum berjual-beli ketika shalat Jum’at sedang dilangsungkan.
Orang-orang yang diwajibkan shalat Jum’at
Shalat Jum’at hukumnya fardhu ‘ain bagi setiap Muslim yang berakal, kecuali :
1. wanita
2. budak
3. anak kecil
4. orang yang sakit. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
الجمعةُ حقٌّ واجبٌ على كلِّ مسلمٍ فبجماعةٍ إلاَّ أربعةً عبدٌ مملوكٌ أوِ امرأةٌ أو صبيٌّ أو مريضٌ
“Shalat Jum’at adalah wajib bagi setiap Muslim dengan berjama’ah kecuali empat orang: hamba sahaya, wanita, anak kecil, orang sakit” (HR. Abu Daud no. 1067, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud).
5. Musafir
Abdullah bin Umar radhiallahu’anhu mengatakan:
ليس على مسافِرٍ جمعَةٌ
Tidak ada kewajiban shalat Jum’at bagi musafir” (HR. Ad Daruquthni 2/111, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami’, no. 5404).
6. Semua orang yang memiliki kesulitan menghadiri shalat jama’ah di masjid
baik karena hujan, badai, kondisi mencekam, atau semacamnya. Berdasarkan keumuman hadits:
Dari Ibnu Umar radhiallahu’anhuma:
كَانَ يَأْمُرُ مُؤَذِّنًا يُؤَذِّنُ ، ثُمَّ يَقُولُ عَلَى إِثْرِهِ ‏‏: ” أَلَا صَلُّوا فِي ‏‏الرِّحَالِ ‏” فِي اللَّيْلَةِ الْبَارِدَةِ أَوْ الْمَطِيرَةِ فِي السَّفَرِ
“Dahulu Nabi memerintahkan muadzin adzan lalu di akhirnya ditambahkan lafadz /shalluu fii rihaalikum/ (shalatlah di rumah-rumah kalian) ketika malam sangat dingin atau hujan saat safar” (HR. Bukhari no. 616, Muslim no. 699).
Hukum jual-beli ketika shalat Jum’at
Allah Ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلاَةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Wahai orang-orang yang beriman! Apabila telah diseru untuk melaksanakan shalat pada hari Jum’at, maka segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui” (QS. Al-Jumu’ah: 9).
Ayat ini dengan jelas melarang jual-beli ketika shalat Jum’at bagi orang yang diwajibkan shalat Jum’at. As Sa’di dalam Tafsir-nya mengatakan:
أي: اتركوا البيع، إذا نودي للصلاة، وامضوا إليها
“maksudnya tinggalkan jual-beli ketika adzan dikumandangkan, dan hendaknya pergi menuju shalat” (Taisir Karimirrahman, 825).
Ibnu Katsir dalam Tafsir-nya mengatakan:
اتفق العلماء رضي الله عنهم على تحريم البيع بعد النداء الثاني
“Para ulama radhiallahu’anhum bersepakat haramnya jual-beli setelah adzan yang kedua”
Yaitu jika berpegang pada pendapat bahwa adzan Jum’at boleh dua kali. Adapun jika adzan Jum’at hanya sekali maka ketika adzan itu sudah tidak boleh berjual-beli. Ibnu Qudamah mengatakan:
والنداء الذي كان على عهد رسول الله صلى الله عليه و سلم هو النداء عَقِيْب جلوس الإمام على المنبر ، فتعلق الحكم به دون غيره . ولا فرق بين أن يكون ذلك قبل الزوال أو بعده
“Adzan (shalat Jum’at) yang ada di zaman Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam hanyalah adzan setelah imam duduk di mimbar. Maka larangan jual-beli ini dikaitkan pada adzan tersebut bukan adzan yang lainnya. Dan tidak ada bedanya apakah itu sebelum zawal ataukah sesudah zawal” (Al-Mughni, 2/145).
Ringkasnya, ketika imam sudah naik mimbar lalu setelah itu dikumandangakan adzan maka berlakulah larangan jual-beli ketika itu.
Sahkah akad jual-belinya?
Ketika orang yang diwajibkan shalat Jum’at melakukan akad jual-beli, setelah khatib naik mimbar dan adzan, sahkah akadnya?
Ulama berbda pendapat dalam masalah ini dalam dua pendapat:
Pendapat pertama, akadnya sah. Ini pendapat Hanafiyah dan Syafi’iyyah. Karena larangan jual-beli di sini bukan pada dzat akadnya namun karena sebab lain yaitu bisa memalingkan orang dari shalat Jum’at.
Pendapat kedua, tidak sah akadnya, dengan dalil surat Al Jumu’ah ayat 9. Secara eksplisit, ayat tersebut menunjukkan tidak sahnya akad menurut mereka. Ini merupakan pendapat Malikiyyah dan Hanabilah.
Wallahu a’lam, yang kami pandang lebih kuat dalam hal ini adalah pendapat kedua. Karena larangan berjual-beli dalam hal ini adalah maani’ (penghalang) untuk sempurnanya akad. Sehingga akad tidak sah dengan adanya penghalang. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin mengatakan:
الصحيح من العقود ما ترتبت اثاره على وجوده كترتب الملك على عقد البيع مثلا . ولا يكون الشيء صحيحا إلا بتمام شروطه و انتفاء موانعه
“Akad yang sah adalah yang bisa membuat berlakunya konsekuensi dari akad tersebut. Seperti konsekuensi kepemilikan dalam akad jual-beli misalnya. Dan akad tidak disebut sah kecuali dengan terpenuhinya syarat-syarat dan hilangnya mawani’ (penghalang)” (Al Ushul min ‘Ilmil Ushul, 13).
Oleh karena itu Syaikh Ibnu Al Utsaimin dalam masalah ini mengatakan:
إن البيع بعد نداء الجمعة الثاني حرام وباطل أيضا ، وعليه فلا يترتب عليه آثار البيع ، فلا يجوز للمشتري التصرف في المبيع ؛ لأنه لم يملكه ، ولا للبائع أن يتصرف في الثمن المعين ؛ لأنه لم يملكه ، وهذه مسألة خطيرة ؛ لأن بعض الناس ربما يتبايعون بعد نداء الجمعة الثاني ثم يأخذونه على أنه ملك لهم
“Jual-beli setelah adzan jum’at yang kedua hukumnya haram dan juga batal (tidak sah). Oleh karena itu semua konsekuensi dari jual-beli tidak terjadi. Maka tidak boleh seorang yang membeli barang ketika itu menjual barangnya, karena ia belum memilikinya. Dan tidak boleh juga yang menjual ketika itu mentransaksikan uang hasil penjualannya, karena ia tidak memilikinya. Ini masalah yang urgen, karena sebagian orang saling berjual-beli setelah adzan kedua dan mereka merasa uang dan barang (hasil jual-beli tadi) adalah miliknya” (Syarhul Mumthi’, 8/52).
Bolehkah orang-orang yang tidak wajib shalat Jum’at berjual beli
Dari penjelasan di atas kita ketahui bahwasanya yang terkena larangan jual-beli adalah orang-orang yang diwajibkan shalat Jum’at. Maka mafhumnya, orang-orang yang tidak wajib shalat Jum’at tidak terlarang melakukan jual-beli. Dengan syarat, kedua pihak yang melakukan jual-beli adalah orang-orang yang tidak diwajibkan shalat Jum’at. Seperti jual beli antara sesama wanita, antara wanita dengan musafir, antara anak kecil dengan wanita, dan semisalnya. Ibnu Qudamah mengatakan:
وتحريم البيع , ووجوب السعي , يختص بالمخاطبين بالجمعة , فأما غيرهم من النساء والصبيان والمسافرين , فلا يثبت في حقه ذلك ; فإن الله تعالى إنما نهى عن البيع من أمره بالسعي , فغير المخاطب بالسعي لا يتناوله النهي , ولأن تحريم البيع معلل بما يحصل به من الاشتغال عن الجمعة , وهذا معدوم في حقهم . وإن كان أحد المتبايعين مخاطبا والآخر غير مخاطب , حرم في حق المخاطب , وكره في حق غيره ; لما فيه من الإعانة على الإثم
“Pengharaman jual-beli dan wajibnya sa’yu (pergi menuju shalat), ini khusus bagi orang-orang yang diwajibkan shalat Jum’at. Adapun yang selain mereka, baik wanita, anak kecil, musafir, maka larangan tidak berlaku. Karena yang Allah larang untuk berjual-beli adalah orang-orang yang Allah perintahkan untuk pergi menuju shalat. Adapun yang tidak diperintahkan shalat maka tidak tercakup dalam larangan. Kemudian, larangan berjual-beli juga alasannya adalah karena ia dapat menyibukkan dari shalat Jum’at. Dan alasan ini tidak ada pada orang-orang yang tidak wajib shalat Jum’at. Adapun jika salah satu pihak yang bertransaksi adalah orang yang wajib shalat Jum’at sedangkan pihak yang lain tidak wajib. Maka hukumnya haram bagi orang yang diwajibkan tersebut. Dan makruh bagi yang tidak waijb karena terdapat unsur tolong-menolong dalam dosa” (Al Mughni, 2/73).
Maka hendaknya orang-orang yang tidak diwajibkan shalat Jum’at mereka memberi nasihat kepada orang-orang yang lalai dari shalat Jum’at padahal wajib atas mereka. Dan jangan membantu mereka dalam kelalaian dengan bertransaksi jual-beli dengan mereka.
Demikian paparan singkat mengenai jual-beli ketika shalat Jum’at, semoga bermanfaat.
Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.